Mencoba Kabur, Residivis Pencuri Motor Dilumpuhkan Polisi

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Suhardiman
Rabu, 15 September 2021 | 10:44 WIB
Mencoba Kabur, Residivis Pencuri Motor Dilumpuhkan Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian motor di Pidie Jaya, Aceh. Pelaku berinisial MKI (30) terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur.

"Kita menembak bagian kaki pelaku karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri," kata Kasat Reskrim Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, melansir Antara, Rabu (15/9/2021).

MKI merupakan residivis yang baru keluar dari penjara sejak April lalu. Ia ditangkap pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan 4 orang korban yang kehilangan sepeda motornya. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga:Rombongan Wanita Cantik Korban Penipuan Arisan Online Geruduk Polresta Solo

"Pelaku mengaku telah 11 kali mencuri motor di wilayah Pidie Jaya dan 1 unit handphone," katanya.

Dari penangkapan itu disita barang bukti 7 unit sepeda motor dan 1 unit HP. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini