4 Nelayan di Bawah Umur yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan ke Aceh

Sebelum dipulangkan ke Aceh, mereka sudah terlebih dulu menjalani tes swab dan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Suhardiman
Jum'at, 17 September 2021 | 11:17 WIB
4 Nelayan di Bawah Umur yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan ke Aceh
4 Nelayan di Bawah Umur Ditangkap di Thailand Dipulangkan ke Aceh. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Empat nelayan masih di bawah umur yang dideportasi dari Thailand dan menjalani karantina di Jakarta, dipulangkan ke Aceh hari ini, Jumat (17/9/2021).

"Benar, keempat nelayan dipulangkan ke Aceh hari ini menggunakan pesawat udara. Berangkat pukul 08.00 WIB tadi dan tiba di Aceh pukul 10.50 WIB," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, melansir Antara.

Keempat nelayan itu dijemput oleh pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh.

"Pihak PSDKP akan menyerahkan nelayan anak ini ke Dinas Sosial Aceh, baru setelah itu dipulangkan ke rumah masing-masing," ujarnya.

Baca Juga:Medina Zein Tantang Dijemput Polisi Pakai Mobil Mewah: Kalo Naik Fortuner Sakit Badan

Keempat nelayan dibawah umur tersebut diantaranya, M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18), dan Jamian (17).

Sebelum dipulangkan ke Aceh, mereka sudah terlebih dulu menjalani tes swab dan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

"Usai dinyatakan negatif dari Covid-19, dan telah melakukan vaksin, akhirnya keempat nelayan itu diperbolehkan untuk pulang," katanya.

Diketahui, keempatnya anak dibawah umur bersama 28 lain ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.

Para nelayan itu adalah anak buah kapal (ABK) KM Rizki Laot berukuran 60 gross tonnage (GT) yang berasal dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap karena telah memasuki batas wilayah teritorial laut Thailand.

Baca Juga:Bisa Buktikan Perzinaan, Vicky Prasetyo Sesalkan Rekaman CCTV Tak Pernah Diputar

Nelayan kapal KM Rizki Laot yang ditangkap dan menjalani proses hukum itu sebenarnya ada 32 orang. Namun, karena empat diantaranya anak di bawah umur sehingga dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia.

Sedangkan 28 nelayan dewasa lainnya dinyatakan bersalah pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa mereka telah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi. Sehingga harus menjalani proses hukum negara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini