Aniaya Santri di Sumut, Pegawai Rutan Diberhentikan

Keputusan tersebut ini diambil setelah DG diduga melakukan penganiayaan terhadap Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah berinisial SR.

Suhardiman
Jum'at, 24 September 2021 | 14:27 WIB
Aniaya Santri di Sumut, Pegawai Rutan Diberhentikan
Plh Kadivpas Kemenkumham Sumatera Utar, Erwedi Supriyatno. [Ist]

Korban pun terjatuh. Warga yang melihat menolong SR dan membawanya ke rumah rumah sakit menggunakan becak. Saat di tengah perjalanan, DG menghentikan becak yang membawa SR. Korban dipaksa naik ke mobil.

DG lalu membawa korban ke dekat sungai. Di lokasi itu SR diduga dianiaya. DG juga mengancam akan membunuh SR dan menceburkan korban ke sungai.

DG kabur saat beberapa masyarakat datang ke lokasi. Akibat perbuatan DG, SR mengalami luka di bagian wajah.

Baca Juga:Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini