Alibaba Larang Penjualan Alat Tambang Kripto

Semua penjualan terkait alat tambang kripto akan dilarang.

Suhardiman
Selasa, 28 September 2021 | 14:56 WIB
Alibaba Larang Penjualan Alat Tambang Kripto
Ilustrasi Cryptocurrency. [WorldSpectrum/Pixabay]

SuaraSumut.id - Alibaba mengumumkan akan melarang penjualan alat tambang kripto di toko daring mereka. Hal ini berlaku mulai 8 Oktober 2021.

Keputusan ini menyusul kebijakan Tiongkok terkait larangan total terhadap aktivitas terkait Bitcoin dan kripto lainnya.

Bagi mereka kripto adalah ilegal dan dilarang secara total. Sebelumnya sejumlah tambang kripto, termasuk Bitcoin di negeri itu diberantas.

Tiongkok bahkan mengancam akan mempidanakan siapa saja yang memfasilitasi jual beli kripto, termasuk transaksi masuk ke rekening bank warga Tiongkok.

Baca Juga:Nyawa Istri di Malang Direnggut Suami Siri, Motifnya Merasa Tak Diberi Perhatian Lebih

Semua penjualan terkait alat tambang kripto akan dilarang. Lazimnya alat tambang yang dijual berupa GPU (kartu grafis) dan ASIC.

"Setelah kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan hukum dan peraturan tentang mata uang virtual [kripto-Red], Alibaba.com akan melarang penjualan alat tambang kripto," katanya, melansir dari blockchainmedia.id--jaringan suara.com, Selasa (28/9/2021).

"Selain larangan menjual kripto seperti Bitcoin, Litecoin, BeaoCoin, QuarkCoin dan Ethereum. Selain itu larangan ini mencakup penjuaan produk peranti lunak untuk menambang, dan tutorial terkait kripto," katanya.

Melalui Bank Sentral Tiongkok (PBoC), melarang habis-habisan kegiatan terkait Bitcoin dan segala jenis kripto lainnya. Rincian larangan itu diterbitkan Jumat (24/9/2021).

Bagi PBoC, kegiatan kripto, karena berada di luar struktur resmi negara, transaksinya sangat sulit dikendalikan.

Baca Juga:Berawal dari Pemasangan Susuk, Motif Pembunuh Paranormal di Tangerang Gegara Dendam

Bobby Lee, pendiri Litecoin mengatakan, kebijakan Tiongkok itu memang nyata dan investor disarankan tidak panik berlebihan.

"Jangan panik: Tiongkok baru saja melarang Bitcoin lagi. Kali ini, larangan tersebut menargetkan perdagangan di bursa luar negeri (menggunakan VPN), serta menggunakan agen lokal atau layanan OTC untuk bertukar dari CNY ke dan dari USDT. Seburuk itu mungkin terdengar, [tetapi] itu sebenarnya TIDAK menjadi akhir [bagi kripto]," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini