SuaraSumut.id - Sebanyak 15 sumur minyak ilegal atau tanpa izin di Aceh Tamiang ditutup paksa. Penutupan dilakukan di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu dan Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.
"Ada 15 sumur minyak tidak memiliki izin ditutup. 10 sumur tersebar di Kecamatan Tamiang Hulu dan lima sumur di Kecamatan Kejuruan Muda," kata Field Manager (FM) Pertamina EP Rantau Totok Parafianto, melansir Antara, Jumat (1/10/2021).
Ia mengatakan, sumur minyak itu ditutup permanen dengan cara dicor menggunakan semen. Langkah ini dilakukan untuk mencegah bahaya bagi masyarakat sekitar.
"Selain di semen, permukaan sumur dilakukan ditutup permanen menggunakan alat berat. Tujuannya agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga:Sandiaga Uno Beri Solusi dengan Membelikan Perahu untuk Pemuda Desa Burai
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menyambut baik sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur minyak ilegal tersebut.
"Kami berharap penyelesaian masalah sumur ilegal tersebut tidak hanya penutupan saja, namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya pengeboran minyak tanpa izin," tukasnya.