SuaraSumut.id - Praktik pemalsuan data penerima bantuan prakerja dari pemerintah terungkap. Enam orang diduga pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Belawan.
Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial RVP (23), NS (23), IR (25), AH, AR (22) dan MSH (29).
"Untuk jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424, yang sudah diupload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari medsos termasuk aplikasi telegram," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Ia mengatakan, modus pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.
Baca Juga:PON Papua: Catur Perebutkan Lima Medali Emas Nomor Catur Kilat
Aksi pemalsuan data peserta penerima prakerja itu sudah dilakukan para pelaku selama satu tahun lamanya. Mereka meraup keuntungan Rp 80 juta.
Aksi mereka pun terungkap saat mereka menjual data penerima bantuan prakerja secara online. Hal itu dilaporkan dan diselidiki oleh Tim Unit II Ekonomi Satreskrim Belawan
"Korbannya dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia. Bukan hanya Medan atau Sumut. Yang terbanyak pakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua," tandasnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Diresmikan Jokowi, Ini Fasilitas RS Modular Jenderal TNI LB Moerdani Papua