SuaraSumut.id - Tiga nelayan asal Langkat, Sumatera Utara, yang ditahan Malaysia karena memasuki wilayah perairan secara ilegal dipulangkan.
Tiga nelayan itu adalah Padli, Pajar, dan Maulana. Mereka diterbangkan dari Pulau Pinang ke Jakarta.
Usai menjalani karantina di Jakarta, ketiga nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Selasa (5/10/2021).
Melansir dari kabarmedan.com, Rabu (6/10/2021), mereka dijemput oleh pihak Dinas Perikanan dan Polairud Langkat untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Salah seorang nelayan Padli mengaku, mereka ditangkap oleh personel Angkatan Laut Malaysia enam bulan yang lalu dikarenakan mesin kapal motor yang mereka gunakan rusak.
Baca Juga:Studi Terbaru: 80 Juta Orang Indonesia Telah Terinfeksi Covid-19
"Mesin kapal motor yang kami kendarai rusak, setelah itu Tentara Diraja Malaysia datang dan langsung menangkap," katanya.
Setelah enam bulan mereka ditahan, dua diantara kelima nelayan positif Covid-19 sehingga mereka belum dipulangkan dan harus menjalani karantina di Malaysia.
"Dua dari mereka positif terpapar Covid-19 dan masih harus karantina di Malaysia, tapi yang tiga ini sudah bebas dari Covid-19, bisa dipulangkan ke tanah air," demikian Kasat Polairud Polres Langkat, Iptu Heru Ardianto.