Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Medan Terbitkan SOP

Mengatur jarak bangku di dalam kelas minimal 1,5 meter antar peserta didik.

Suhardiman
Minggu, 10 Oktober 2021 | 06:05 WIB
Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Disdik Medan Terbitkan SOP
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). [kaltimtoday.co]

SuaraSumut.id - Menjelang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat SMP, Dinas Pendidikan atau Disdik Medan menerbitkan standar operasional dan prosedur (SOP).

Dalam SOP yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Topan Ginting mengatur perilaku siswa hingga guru saat pembelajaran tatap muka, mulai berangkat hingga pulang sekolah.

"Para pendidik dan tenaga kependidikan juga harus sudah divaksin sebagai syarat pelaksanaan PTM," tulisnya, melansir Antara, Minggu (10/10/2021).

Pihak sekolah wajib menyediakan sarana prasarana dalam mendukung penerapan protokol kesehatan, seperti menyediakan masker, tempat cuci tangan, cairan disinfektan serta alat pengukur suhu tubuh.

"Kemudian diwajibkan membentuk tim satuan tugas (satgas) Covid-19 yang selanjutnya berkoordinasi dengan satgas kewilayahan," tulisnya.

Menyediakan satu ruang isolasi dilengkapi alat pelindung diri (APD) level 1 dan menyediakan dukungan unit kesehatan sekolah (UKS) dan menjamin ketersediaan obat-obatan.

Baca Juga:Mentan Ingatkan, Pejabat Harus Berorentasi pada Pelayanan Masyarakat

Mengatur jarak bangku di dalam kelas minimal 1,5 meter antar peserta didik. Para peserta didik juga dianjurkan membawa makanan dan minuman dari rumah, karena kantin sekolah tidak diperbolehkan dibuka.

Kegiatan upacara bendera, olahraga dan ekstrakulikuler sementara waktu ditiadakan serta menutup tempat bermain dan berkumpul.

Selama proses pembelajaran berlangsung, pendidik melakukan pengawasan secara rutin terhadap kondisi kesehatan peserta didik.

Jika terjadi hal-hal terkait pencegahan penularan Covid-19, maka wajib melaporkannya kepada satgas Covid-19 sekolah.

"Orangtua peserta didik wajib memastikan kesehatan putra-putrinya sebelum berangkat ke sekolah," tulis dalam SOP.

Para orangtua peserta didik juga dilarang masuk ke area sekolah ketika mengantar dan menjemput putra-putrinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak