"Sebelum ada edaran paling memperihatinkan itu teman-teman yang memiliki surat lengkap saja untuk mengurus identitas diri, ketika berekspresi feminim punya tekanan, punya tindakan diskriminasi, harus potong rambut, harus bergaya laki-laki," katanya.
Dengan adanya kebijakan Kemendagri tidak ada lagi tindakan yang membatasi hak transpuan untuk berekspresi.
"Dalam edaran tersebut bunyinya sudah jelas tidak menyinggung membatasi ekspresi teman-teman transpuan untuk berekspresi di saat mengambil rekap foto identitas KTP," kata Rere.
Dirinya berharap, kebijakan Kemendagri ini dapat terus mendapatkan pengawalan agar implementasinya tetap jelas dan bersifat permanen.
Baca Juga:Viral Video Lesti Kejora Pingsan Diangkat Rizky Billar, Warganet Nyinyir
"Harapan saya Kemendagri juga mensosialisasikan secara luas ke seluruh wilayah Indonesia, agar kebijakan ini akurat dan efektif, bukan hanya untuk teman-teman transpuan saja, tapi juga untuk seluruh warga negara Indonesia," tandasnya.
Layani Pembuatan e-KTP
Sementara, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain Lubis menjelaskan, pihaknya tetap melayani pembuatan KTP bagi transpuan, tanpa adanya tindakan diskriminasi.
Ia mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019 menyebutkan, bahwa kewajiban negara yakni memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia baik WNI maupun WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Namun demikian, kata Zulkarnain, saat ini pihaknya belum ada menerima transpuan melakukan perekaman KTP elektronik.
Baca Juga:6 Potret Pernikahan Lutfi Agizal dan Nadya Indry Pakai Adat Banjar
"Untuk di Medan belum ada, tetap kita layani sesuai ketentuan, itu diperkenankan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo