Viral Kasus Pedagang di Pasar Gambir Jadi Tersangka, Ini Kata Mabes Polri

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, ada dua orang yang juga ditetapkan tersangka, yakni rekan dari BR, masing-masing berinisial DD dan FR.

Eko Faizin
Senin, 11 Oktober 2021 | 20:09 WIB
Viral Kasus Pedagang di Pasar Gambir Jadi Tersangka, Ini Kata Mabes Polri
Tangkapan layar pedagang wanita dianiaya di Deli Serdang. [Ist]

SuaraSumut.id - Viralnya kasus pedagang perempuan dijadikan tersangka setelah dianiaya oleh seorang pria diduga preman di Pasar Gambir Deli Serdang menjadi perhatian publik.

Kasus pedagang jadi tersangka tersebut kini sedang dilakukan gelar perkara oleh polisi untuk mengetahui duduk perkaranya.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Terkait kasus ini, hari ini sedang dilakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tujuannya untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan, Poltabes Medan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri dikutip dari Antara, Kamis (11/10/2021)

Ia menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi atensi Polri dalam hal ini Polda Sumut setelah kasus tersebut viral di masyarakat.

Menurut Ramadhan, menindaklanjuti kejadian tersebut, Polda Sumut telah memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/10/2021) yang menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pedagang yang jadi korban penganiayaan tersebut.

"Kasus viral ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak lanjutnya memerintahkan Kapoltabes dan Dirkrimum Polda Sumut untuk menarik kasus tersebut," terang Ramadhan.

Ia menjelaskan, kasus dengan terlapor BS ditarik dan ditangani Satreskrim Poltabes Medan, sedangkan kasus RL sebagai terlapor ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.

Selain itu, kata Ramadhan, kasus tersebut sedang dilakukan gelar perkara di Polda Sumut untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan.

"Gelar perkara ini untuk mengetahui duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, ada dua orang yang juga ditetapkan tersangka, yakni rekan dari BR, masing-masing berinisial DD dan FR.

Untuk kedua tersangka ini, lanjut Ramadhan sedang dilakukan pengejaran karena keduanya melarikan diri usai kejadian.

"Poltabes Medan mengimbau agar kedua pelaku DD dan FR agar segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Ramadhan.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat RL, pedagang di Pasar Gambir Pecut Sei Tuan, Medan dianiaya oleh seorang pria berinisial BG pada tanggal 5 Oktober 2021.

Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh RL ke Polsek Pecut Sei Tuan. Ternyata BS si pelaku pemukulan terhadap RL juga melaporkan kejadian serupa. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini