SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga sebagai agen prostitusi online. Keduanya pun terancam hukuman cambuk.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, melansir dari Antara, Selasa (12/10/2021).
"Dua orang kita tangkap, yaitu ER (46) berjenis kelamin perempuan dan pria berinisial DP (23). Keduanya warga Kota Langsa. Keduanya berperan sebagai penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina secara online," katanya.
Krisna mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya praktik dan tempat perzinahan yang selama ini terjadi di Langsa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya pada Minggu (3/10/2021).
ER berperan berkomunikasi dengan seorang laki-laki yang memesan wanita. Ia mematok tarif Rp 400 ribu untuk short time dan Rp 700 ribu untuk long time. Setelah disepakati harga, ER menghubungi DP untuk menyiapkan diduga pekerja seks.
Baca Juga:Harga Ponsel Xiaomi Naik Rp 100.000, Sampai Kapan?
DP lalu menjemput laki-laki pengguna jasa prostitusi untuk dibawa ke rumah ER. DP juga wanita diduga pekerja seks untuk dibawa ke rumah ER.
Setelah pria pemesan dan diduga pekerja seks tiba, ER disebut mengarahkan keduanya untuk masuk kamar yang telah disediakan.
"Sebelum masuk laki-laki pemesan harus membayar Rp 400 ribu. Dari uang itu, DP mendapat Rp 150 ribu, ER mendapat Rp 100 ribu dan wanita pekerja seks mendapat Rp 150 ribu," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan," tukasnya.
Baca Juga:Antisipasi Jadwal Padat Seri 2 BRI Liga 1, Persita Punya Strategi Jitu