Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
Terdakwa yang sudah terlanjur terarik dengan RP lantas menarik tangannya. Terdakwa sempat melakukan pelecehan. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol korban.
Sedangkan korban AC dibentak terdakwa dan memintanya diam. Terdakwa lalu membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Di sana terdakwa menyekap kedua korban
"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban RP, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC," katanya.
Baca Juga:Sayuran Ini Bisa Bikin Keracunan Jika Salah Konsumsi
Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya, terdakwa membawa korban ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," katanya.
Kedua korban yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Polda Sumut yang menyelidiki dugaan kasus pembunuhan dua wanita muda yang mayatnya dibuang terpisah, akhirnya menangkap pelakunya, Rabu 24 Februari 2021.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Produksi Vaksin Dunia Tembus 1,5 Miliar Dosis Perbulan, Kesetaraan Distribusi Jadi Sorotan