SuaraSumut.id - Seorang oknum perwira polisi dilaporkan anak kandungnya sendiri berinisial MFA (16) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sayangnya, pelapor justru kini menjadi tersangka atas pelaporan balik oleh sang ayah.
Dilansir dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (17/10/2021), MFA melaporkan dirinya mengalami KDRT dari sang ayah pada 3 Desember 2020. Atas kejadian itu, warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu pun melaporkan sang ayah melalui ibunya, Yusmawati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.
Diketahui, ayahnya merupakan Ipda PJSP, anggota polisi yang menjabat sebagai Kanit Ekonomi Intelkam Polres Pematangsiantar.
Setelah hampir setahun pasca dilaporkan, pelajar kelas III SMA itu malah kini berstatus tersangka atas laporan balik oleh ayah kandungnya sendiri. Ayahnya Ipda PJSP membuat Laporan Polisi nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.
Baca Juga:Polisi Buru Pemilik Tas Bertuliskan Bom di Siantar
Pasca laporan balik tersebut, tepat pada 16 Februari 2021 berkas perkara laporan kasus kekerasan dan KDRT yang dialami korban sesuai Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020 dilimpahkan penanganannya dari Polda Sumut ke Polres Pematangsiantar.
Atas laporan balik pelaku, korban dan pelapor kemudian juga harus memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Puncak kejanggalan dan dugaan diskriminasi hukum yang mengarah upaya kriminalisasi terhadap korban muncul berdasarkan Surat Ketetapan Polres Pematangsiantar No.Pol : Sprin-Dik/143/X/2021/Reskrim tanggal 8 oktober 2021 yang menetapkan MFA sebagai tersangka terkait laporan pelaku Ipda PJSP sesuai nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.
“Dari proses panjang laporan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dialami korban MFA ini, kemudian muncul laporan balik dari pelaku yang kita simpulkan sebagai rekayasa dengan tujuan untuk menghentikan laporan Yusmawati Dalimunte dan MFA terhadap pelaku. Terlebih luka yang dialami pelaku dalam laporannya pada tanggal 14 Januari 2021 itu soal peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2020, kan aneh kalau laporan itu diterima,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari, Minggu (17/10/2021) siang.
Sinyal ketidakadilan dalam kasus ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut turun tangan. Anak sebagai masa depan bangsa tidak bisa dipidana apalagi dikriminalisasi seperti kasus ini.
Baca Juga:Tas Bertuliskan Bom di Siantar Ternyata Berisi Batu
“Korban ini jelas anak di bawah umur menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar, ini kan sangat luar biasa,” tegas Wakil Ketua LPAI Sumut Komalasari bersama tim advokasi, Ahmad Fadhly Roza, Agung Harja yang mendampingi Yusmawati.
LPAI Sumut meminta pihak kepolisian segera menghentikan kasus ini dan harus memberikan perlindungan secara baik demi psikologis si anak.
“Ini akan menjadi traumatik buat anak dalam tumbuh kembangnya dan terutama mempengaruhi dalam pendidikan yang mereka dapatkan,” katanya.