Perwira Polisi Pematangsiantar Jadi Tersangka KDRT, Cabut Laporan Demi Masa Depan Anaknya

Penetapan tersangka atas laporan anaknya MFA dan istrinya Y.

Suhardiman
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:28 WIB
Perwira Polisi Pematangsiantar Jadi Tersangka KDRT, Cabut Laporan Demi Masa Depan Anaknya
Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang perwira polisi berinisial Ipda PJSP ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka atas laporan anaknya MFA dan istrinya Y. PJSP merupakan perwira yang bertugas di Polres Pematangsiantar.

"Iya (tersangka). Kalau status PJSP sebagai terlapor atau tersangka tetap berjalan, sudah di Kejaksaan," kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Siregar saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021) sore.

Ia menjelaskan, laporan PJSP yang ditujukan ke anaknya telah dicabut. Dengan begitu, status tersangka MFA gugur.

Baca Juga:Kisah Newcastle United yang Hampir Merekrut Zinedine Zidane

"Ipda PJSP mencabut laporannya karena tidak mau merusak masa depan anaknya dan tidak mau kasus ini berlarut-larut," katanya.

Selain sidang di Pengadilan Negeri, PJSP juga akan melaksanakan sidang kode etik di Polda Sumut.

Diketahui, seorang oknum perwira polisi dilaporkan anak kandungnya sendiri berinisial MFA (16) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sayangnya, pelapor justru menjadi tersangka atas pelaporan balik oleh sang ayah.

MFA melaporkan dirinya mengalami KDRT dari sang ayah pada 3 Desember 2020. Atas kejadian itu, warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu pun melaporkan sang ayah melalui ibunya, Yusmawati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.

Pasca laporan balik tersebut, tepat pada 16 Februari 2021 berkas perkara laporan kasus kekerasan dan KDRT yang dialami korban sesuai Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020 dilimpahkan penanganannya dari Polda Sumut ke Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:Samarinda Dikepung Banjir, Ratusan Pengendara Diangkut Menggunakan Truk

Atas laporan balik pelaku, korban dan pelapor kemudian juga harus memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini