Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini

Kuat dugaan pinjol yang dilaporkan ke Polda Sumut merupakan pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK.

Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:02 WIB
Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menerima tujuh laporan soal kasus pinjaman online (pinjol). Polisi sedang mendalami kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari tujuh laporan itu, enam di antaranya di Kota Medan. Sementara satunya lagi berada di Tanjung Balai.

"Ada tujuh laporan. Enam di Medan dan satu di Tanjung Balai. Saat ini masih proses lidik," kata Hadi beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori mengatakan, di Sumatera Utara belum ada laporan soal pinjaman online (pinjol) yang terdaftar tersangkut masalah.

Baca Juga:Kecewa pada Rachel Vennya, Ratu Rizky Nabila Banjir Hujatan

"Kalau pinjol yang ilegal pelaporan masyarakat ke aparat penegak hukum. Tapi kalau pinjol legal belum ada pelaporan masyarakat ke OJK Regional 5 Sumbagut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Ia menegaskan, pinjol legal atau sah yang terdaftar di OJK tidak ada yang berkantor pusat di Sumatera Utara. Kuat dugaan pinjol yang dilaporkan ke Polda Sumut merupakan pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK.

"Untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak ada yang berkantor pusat di Sumut," katanya.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) atau yang sering disebut peer to peer (p2p) lending.

Setia Jaya, Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK KR 5 Sumbagut mengatakan, salah satu tindakan yang dilakukan adalah dengan menggelar cyber patrol website pinjol ilegal, dan melakukan penutupan serta pemblokiran aplikasi atau website pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga:Cara Download Video Instagram Story dengan Mudah, Cek Disini

"Sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi/website pinjol ilegal," katanya dalam keterangan yang diterima.

Diketahui, pinjaman online bertumbuh di tanah air selama sekitar setahun belakangan. Munculnya pinjaman online yang menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjamam dana segar dengan cepat ini pun menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Hal itu dikarenakan ulah dan tindakan debt collector dalam menagih ke masyarakat yang melakukan pinjaman. Mereka bahkan intimidasi yang berlebihan dalam proses penagihan.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini