SuaraSumut.id - Terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) divonis dengan pidana mati. Warga Kecamatan Medan Sunggal terbukti bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim yang diketuai Zufidah Hanum, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10/2021).
Aapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Baca Juga:Cara Lindungi Bisnis UMKM dari Peretas Ala Google
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya melansir digtara.com--jaringan suara.com.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan, perkara berawal pada 2019. Saat itu terdakwa disuruh Mursal (buron) menyuruh terdakwa Hamidi untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan.
Ia juga diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di Tanjung Balai dan mengantarkan ke daerah Asrama Haji, Kota Medan. Ia kemudian ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga:Indef: Tefkin dan e-Commerce Jadi Startup Paling Menjanjikan di Indonesia