SuaraSumut.id -
Polisi menyerahkan 22 tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan surat vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali.
Penyerahan 22 tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual.Sedangkan untuk perkaranya
dibagi menjadi lima berkas.
"Kejari Karangasem telah menerima tahap 2 perkara pemalsuan vaksin dari penyidik Polres Karangasem," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, melansir Antara, Rabu (27/10/2021).
Terhadap 22 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan. Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan untuk segera disidangkan.
Saat ini, para tersangka pemalsuan sertifikat vaksin sebagian telah ditahan di Rutan Lapas Karangasem.
Baca Juga:Boy William Tanya Soal Lucinta Luna, Muhammad Fattah: Sebenarnya dia Tidak Ada
"Ya untuk pelimpahan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan kami menunggu penetapan dari hakim untuk persidangan nantinya," kata Semara Putra.
Sebagian tersangka ditahan di Rutan Polres Karangasem dan ada 15 diantaranya yang telah digeser penahanan di LP Karangasem.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, Bali, menangkap 22 orang pengguna sertifikat vaksin palsu saat hendak menyeberang dari Bali ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari mereka diperoleh barang bukti 18 surat vaksin Covid-19 yang diduga palsu, tiga handphone, uang Rp 3,4 juta, satu unit kendaraan bus dengan nomor polisi DK-8774-KK, laptop, printer dan uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.
Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.