SuaraSumut.id - Kasus pedagang Pasar Pringgan Medan, BA, korban penikaman yang ditetapkan sebagai tersangka dihentikan. Kasus itu dihentikan setelah BA dan BS berdamai.
"Keduanya sudah berdamai, laporannya juga akan dicabut dan kasusnya akan dihentikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir kabarmedan.com, Sabtu (30/10/2021).
Hadi menjelaskan, perdamaian yang dilakukan Polrestabes Medan setelah petugas melakukan mediasi terhadap keduanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, keduanya sepakat berdamai dalam agenda tersebut.
Baca Juga:Mentan Dorong Kabupaten Takalar Jadi Gerbang Utama Komoditas Padi di Indonesia Timur
"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikannya di sini," katanya.
Riko meminta agar pemberitaan mengenai permasalahan tersebut tidak lagi diperpanjang karena keduanya sepakat untuk berdamai.
Sebelumnya, pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berinisial BA yang menjadi korban penikaman oleh preman ditetapkan menjadi tersangka.
Korban penikaman berinisial BA menjadi tersangka dari laporan yang dilakukan diduga pelaku BS.
Keduanya saling lapor dan BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Kejadian berawal pada Senin 9 Agustus 2021 di Pasar Pringgan. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dagangan dari mobil didatangi diduga preman dan meminta uang kepadanya.
Baca Juga:Rekap Hasil NBA: Lakers Bungkam Cavaliers, Nets Kalahkan Pacers
Lantaran tidak diberi uang, BS mendorong BA hingga akhirnya terjadi penikaman dengan senjata tajam dan mengenai dada sebelah kanan korban.