SuaraSumut.id - Penerimaan bea dan cukai di Aceh hingga triwulan III 2021 mencapai Rp 50,6 miliar. Penerimaan itu terdiri dari bea masuk Rp 441,5 juta dan bea keluar Rp 49,82 miliar.
Selanjutnya penerimaan cukai Rp 376,66 juta, pajak dalam rangka impor Rp 17,5 juta, dan penerimaan lainnya berupa denda dan kepabeanan Rp 33 juta.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Hilman Satria, melansir Antara, Selasa (2/11/2021).
"Penerimaan bea dan cukai mencapai 1.004,89 persen dari yang ditargetkan Rp 5,042 miliar pada tahun anggaran 2021," katanya.
Baca Juga:Doa Masuk Masjid Versi Panjang dan Pendek, Tapi Maknanya Baik Semua
Penerimaan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun anggaran 2019 dan 2020. Pada 2019 penerimaan negara dai bea cukai di Aceh hanya Rp 1,69 miliar dan pada 2020 meningkat menjadi Rp4,57 miliar.
"Untuk penerimaan bea keluar di antaranya bersumber dari ekspor sejumlah komoditas seperti ikan tuna, kepiting hidup, bunga aglonema," katanya.
"Ada batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil, cangkang kelapa sawit, dan lainnya. Artinya, di tengah pandemi Covid-19 ini, pelaku usaha Aceh masih tetap melakukan aktivitas ekspor," tukasnya.