SuaraSumut.id - Puluhan ribu batang rokok ilegal disita tim gabungan bea cukai bersama Satpol PP dalam operasi pasar di Aceh Utara dan Bener Meriah.
Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, rokok ilegal yang disita mencapai 39.880 batang dari 1.994 bungkus.
"Rokok itu dijual tanpa dilekati cukai. Rokok ilegal disita dari sejumlah toko maupun kios di Aceh Utara dan Bener Meriah," katanya, melansir Antara, Kamis (4/11/2021).
Disoal mengenai nilai rokok, Isnu mengaku mencapai Rp40,6 juta. Sedangkan potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp20,9 juta.
Baca Juga:Sejarah Perhimpunan Indonesia, Cikal Bakal Gerakan Mahasiswa Tanah Air
Operasi pasar gabungan itu sebagai wujud komitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. Operasi pasar juga upaya mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.
Operasi pasar gabungan tersebut tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan menekan peredaran rokok ilegal serta memberi ruang lebih luas bagi penjualan rokok legal.