Gugatan soal Kepemilikan Satwa Dilindungi Ditolak, Walhi Sumut: Logika Hakim Keliru

beberapa dugaan kejanggalan yang terjadi di persidangan, salah satunya yakni para tergugat tidak hadir tanpa alasan sebanyak dua kali.

Suhardiman
Jum'at, 05 November 2021 | 18:06 WIB
Gugatan soal Kepemilikan Satwa Dilindungi Ditolak, Walhi Sumut: Logika Hakim Keliru
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa [Suara.com/Muhlis]

"Ini yang menjadi hal aneh dan kita duga janggal dalam proses persidangan," ungkapnya.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Padang Sidempuan tersebut, Walhi Sumut dan LBH Medan menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan banding.

"Atas beberapa kejanggalan dari proses gugatan di PN Padangsidimpuan tersebut, WALHI Sumut dan LBH Medan akan melakukan langkah hukum yakni mengajukan upaya banding hingga kasasi untuk dan demi kepentingan lingkungan," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Cristiano Ronaldo Rencana Pesiun dan Tinggal Bersama Keluarga di Inggris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini