Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan Sekolah

Perbuatan korupsi itu terjadi dalam kurun waktu September 2018 hingga 2019.

Suhardiman
Selasa, 09 November 2021 | 09:49 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan Sekolah
Ilustrasi tersangka. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pembangunan Sekolah di SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Kedua tersangka berinisial BB mantan Kepala sekolah SMP Negeri pailawang, dan TK pelaksana pekerjaan.

"Dana yang dikorupsi tersangka merupakan anggaran Kemendikbud RI tahun anggaran 2018," kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (9/11/2021).

Ia mengatakan, penyidik Tipikor Polres Alor yang melakukan penyelidikan kasus itu menemukan sejumlah volume pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicatumkan dalam rencana anggaran biaya.

Baca Juga:Xiaomi Indonesia Tebar Promo di Harbolnas 11.11

Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan dari 38 saksi dan 4 saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana, Politeknik negeri Kupang, BPKP dan LKPP.

"Dari hasil penanganan dan keterangan saksi-saksi maka petugas menetapkan dua orang tersangka. Penetapan kedua tersangka ini karena ada indikasi kerugian negara berdasarkan penghitungan dari BPKP mencapai Rp 1.171.483.000," katanya.

Perbuatan korupsi itu terjadi dalam kurun waktu  September 2018 hingga 2019. Saat itu, proyek pengelola pembangunan gedung sekolah tidak kunjung selesai.

"Pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan mangkraknya proses pembangunan tersebut," katanya.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:Rekomendasi Kafe di Malang, Tawarkan Suasana Unik dan Tak Terlupakan

"Ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun," katanya.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun kedua belum ditahan pihak kepolisian.

"Tersangka belum ditahan baru penetapan, masih proses sidik," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini