SuaraSumut.id - Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI). Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.
"WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam dugaan kasus penggelapan aset tanah bangunan," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan, melansir Antara, Selasa (9/11/2021).
Penahanan WZI berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat, dan lima buah bangunan.
Baca Juga:Makam Vanessa Angel Sempat Berantakan, Fotonya sampai Hilang
Meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,
Pihaknya mempersilahkan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.
Sebelum ditahan WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11), pukul 09.30 WIT, dan keluar pada pukul 20.07 WIT.
"Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman 4 tahun, artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Malut WZI ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan.
Baca Juga:Piaggio Indonesia Resmi Dirikan Pabrik Vespa di Cikarang
"Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya pula.
Dia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.
"Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah 4 tahun penjara, ini ada apa," tukasnya.