Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

HC dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi RP 109 miliar.

Suhardiman
Rabu, 10 November 2021 | 07:35 WIB
Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini