Nasib Pensiunan PTPN II di Bawah Bayang-bayang Penggusuran

Meski di bawah ancaman pengosongan rumah, pensiunan PTPN II masih terus bertahan memperjuangkan hak untuk dapat tinggal di rumah yang telah mereka tempati sejak lama.

Suhardiman
Senin, 15 November 2021 | 18:26 WIB
Nasib Pensiunan PTPN II di Bawah Bayang-bayang Penggusuran
Pensiunan PTPN II menggelar aksi unjuk rasa menolak pengosongan rumah. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Sejumlah pensiunan karyawan PTPN II tidak bisa hidup tenang. Di hari tuanya, mereka terancam tak punya tempat bernaung karena adanya proyek Ciputra Megapolitan Deli.

Rumah setapak di pinggir Jalan Melati Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang telah puluhan tahun mereka huni terancam digusur.

Meski di bawah ancaman pengosongan rumah, pensiunan PTPN II masih terus bertahan memperjuangkan hak untuk dapat tinggal di rumah yang telah mereka tempati sejak lama.

"Selama 34 tahun saya mengabdi di PTPN II dari IX sampai PTPN II di tahun 2015 saya sudah pensiun," sedih Masidi (62) salah seorang pensiunan kepada SuaraSumut.id, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:Teja Paku Alam Sah Jadi Kiper Nomor Satu Persib, Bakal Jadi Andalan Lawan Persija

Sekitar tahun 1987, Masidi dan karyawan lainnya mulai tinggal di rumah karyawan PTPN 2 di Jalan Melati.

"Berhubung kami dulunya memang pekerja dari PTPN IX sampai menjadi PTPN II jadi itu diberikan surat oleh manajer kalau dulu ADM Kebun, bahwa disini ada rumah kosong kami diminta untuk menempati rumah kami yang sekarang ini saya sejak tahun 87," katanya.

"Kami berlandaskan pada SHT (Santunan Hari Tua). Kami SHT tidak diberikan maka kami boleh menempati perumahan ini, perjanjian pada waktu itu, pensiunan yang tidak meninggalkan rumahnya, tidak diberikan SHT," katanya.

Pengosongan Rumah

Namun perjanjian itu sekonyong-konyong berubah. Setelah bertahun-tahun hidup tentram, ketenangan pensiunan terusik dengan adanya somasi dari PTPN II yang meminta mereka untuk mengosongkan rumah.

Baca Juga:Viral Dekorasi Nikahan Terlalu Menyala, Warganet: Kasihan Fotografernya

Masidi mengatakan, ia dan pensiunan lainnya menolak adanya pengosongan rumah demi pembangunan proyek Ciputra Kota Deli Megapolitan seluas 7 hektare lebih.

"Di eks HGU ini kami juga berhak memiliki rumah ini, sesuai dengan surat Menteri BUMN yang menyatakan pensiunan diberi hak untuk memiliki perumahan yang sudah ditempati sekian tahun. Di dalam penjelasannya bahwa pensiunan berhak apabila telah memberikan atau membayar kepada negara yang disepakati," ujarnya.

Masidi mengatakan, dari 11 rumah pensiunan, tersisa empat rumah pensiunan yang bertahan di areal tersebut.

"Pada dasarnya kami tinggal empat rumah yang masih bertahan di areal ini yang akan dipergunakan oleh bangunan bangunan yang megah," ucapnya.

Di bawah bayang-bayang penggusuran rumah tersebut, mereka berharap adanya nurani dari pemerintah untuk mencari solusi terbaik persoalan ini.

"Kiranya hal ini disikapi oleh petinggi petinggi yang ada di Sumatera Utara ini khususnya kepada bapak gubernur kiranya dapat memperhatikan kami tinggal empat rumah ini," katanya.

Demo Lokasi Proyek

Adanya permintaan pengosongan rumah membuat para pensiunan PTPN II tidak tinggal diam. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di pintu depan proyek Ciputra Megapolitan Deli.

Ketua Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M. Alinafiah Matondang mengatakan, aksi unjuk rasa ini digelar setelah beberapa hari lalu PTPN II didampingi aparat datang dan menawarkan tali asih Rp 100 juta plus SHT untuk pengosongan rumah

"Apabila sampai hari Minggu (14/11/2021) tidak menerima penawaran itu (tali asih), rumah dinas pensiunan akan dibongkar," tambahnya.

Ali mengatakan, upaya itu semacam tindakan main hakim sendiri (pembongkaran paksa). Sehingga, berdampak buruk pada para pensiunan yakni tidak miliki tempat tinggal.

"Sementara mereka punya kesempatan untuk bisa mengakses, memiliki, tanah yang sampai saat ini kita yakini eks HGU," ujarnya.

Padahal, kata Ali, sejak dulu sudah ada mekanisme bahwa rumah dinas PTPN II bisa dimiliki oleh pensiunan. Para pensiunan juga minta perlindungan kepada pemerintah, daerah maupun provinsi, karena lahan Eks HGU dikuasi negara secara langsung.

Dalam hal tersebut, adalah Gubernur Sumatera Utara. Tetapi, sampai saat ini para pensiunan tidak merasakan perlindungan dari gubernur dan bupati. Jika tali asih yang mau diberikan PTPN II itu diterima pensiunan maka secara tak langsung lahan itu diakui HGU milik PTPN II.

"Jadi pensiunan itu hanya meminta hak mereka untuk bisa mendapat kesempatan memiliki tanah dan rumah ini. Hanya itu," tutupnya.

Tanggapan PTPN II

Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan membantah pihaknya akan melakukan gusur paksa kepada pensiunan PTPN II.

"Kita kan sudah ada pemberitahuan sebelumnya," katanya kepada SuaraSumut.id.

Rahmat menjelaskan, pihaknya tetap akan menjalankan program pembangunan perumahan yang menurutnya di lahan HGU PTPN II.

"Kalau tetap bertahan kita akan pakai prosedur yang kita buat," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini