UMP Sumut 2022 Bakal Diteken 21 November, Ada Kenaikan?

Penentuan UMP juga akan melihat dari berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.

Suhardiman
Selasa, 16 November 2021 | 07:35 WIB
UMP Sumut 2022 Bakal Diteken 21 November, Ada Kenaikan?
Ilustrasi UMP. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

SuaraSumut.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut), tahun 2022 rencananya akan diteken 21 November 2021.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bakal mengumpulkan semua masukan dari para pekerja, akademisi hingga pengusaha untuk menentukan besaran UMP. 

Penentuan UMP juga akan melihat dari berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.

"Saya akan berbuat adil, demi tuhan, demi Allah, saya tak ada melihat kanan dan kiri, saya berbuat netral untuk kesejahteraan rakyat saya," kata Edy, melansir kabarmedan.com, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:Bikin Konten Pakai Xiaomi 11T Bisa Dapat Hadiah Total Rp 111 Juta

Edy mengatakan, semua pihak harus didudukkan untuk menemui jalan tengah mengenai penetapan upah. Untuk itu, setelah bertemu pada pekerja/buruh, Edy juga akan mengundang para pengusaha untuk meminta masukan terkait besaran upah yang ditetapkan.

"Kalau saya boleh jujur, kalau bisa kalian (pekerja/buruh) kaya semuanya," katanya.

Sebagai informasi, UMP Sumut tahun 2021 sebesar Rp 2,4 juta. 

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut Anggiat Pasaribu berharap UMP tahun 2022 naik hingga 16 persen.

"Sekarang kondisinya (pandemi) sudah mulai normal, kita harap kenaikan upah rata-rata 7-8 persen per tahun, karena tahun lalu tidak naik, makanya untuk UMP tahun 2022 kita tuntut naik 16 persen, " katanya.

Baca Juga:Ini Rahasia Isuzu Jamin Layanan Purnajual untuk Armada Logistik

Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia Rintang Berutu berharap Edy memberi perhatian kepada para pekerja di Sumut, terutama dalam hal kenaikan UMP.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini