SuaraSumut.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut memastikan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2022 mengalami kenaikan.
UMP 2021 tercatat Rp 2.499.422 atau sama dengan UMP 2020. UMP 2021 tidak mengalami kenaikan akibat pandemi Covid-19.
"UMP Sumut 2022 mengalami kenaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, melansir Antara, Kamis (18/11/2021).
Namun demikian, ia belum bersedia menyebut besaran UMP 2022. Pasalnya, hal itu akan diumumkan langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Baca Juga:Viral Tiket Pesawat Ekonomi ke Bali Ratusan Juta, Warganet Malah Banjiri Komentar Kocak
"Nanti akan disampaikan pak Gubernur," tutur Ketua Dewan Pengupahan Sumut ini.
Hasil pertemuan dengan buruh dan pengusaha ini, kata Baharuddin, akan dilaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk dilakukan penetapan.
"Sudah dirumuskan dan akan dilaporkan kepada gubernur oleh serikat pekerja, Apindo, pakar, dan akademisi," kata Bahar
Sebelumnya, pada Senin (15/11) Gubernur Edy Rahmayadi mengumpulkan serikat buruh. Saat itu Edy mengatakan perhitungan UMP akan dilakukan secara adil.
"Harus dilakukan seadil-adilnya (perhitungan UMP) agar Sumut bermartabat," kata Edy.
Baca Juga:Damai dengan Savas Fresh, Atta Halilintar Ajukan Syarat
Dalam menentukan UMP 2022, menurut dia, banyak yang dilihat seperti faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi. Dan perhitungan tersebut masih tahap proses.
"Nanti di lihat dulu pertumbuhan ekonomi di Sumut, inflasi, pendapatan daerah," tukasnya.