SuaraSumut.id - Aliansi Buruh meminta Gubernur Aceh menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 Rp 3,6 juta dari sebelumnya Rp 3,1 juta per bulan.
"Kita menuntut Gubernur Aceh untuk menaikan UMP Aceh tahun 2022 menjadi Rp 3,6 juta," kata Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar, melansir Antara, Kamis (18/11/2021).
Saiful mengatakan, November ini merupakan penentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Penyesuaiannya diatur berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Omnibus Law).
Aturan baru tersebut sama dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, di mana besaran penyesuaian upah tidak lagi dilihat dari hasil survey kebutuhan hidup layak, sehingga secara sistem telah merugikan pekerja/buruh.
Baca Juga:Giring eks Nidji jadi Ketua Umum PSI, Ocehan Warganet Pedas Banget
Pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh memberlakukan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan serta dapat disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga ada perbedaan antara Aceh dengan daerah lainnya.
"Permintaan jumlah UMP sebesar Rp 3,6 juta ini telah sesuai dengan rata-rata hasil survei mandiri kebutuhan hidup layak (KHL) di sembilan kabupaten/kota di Aceh," ujarnya.
Asisten II Pemerintah Aceh Mawardi menilai, apa yang disampaikan para buruh Aceh tersebut masuk akal dari sisi tuntutan keadilan karena merasa UMP saat ini masih rendah.
"Artinya yang disampaikan itu bagian dari permohonan supaya pemerintah memberi upah yang layak dan kemudian menetapkannya dalam satu kebijakan," tukasnya.