SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 9,4 Kg sabu di Lhokseumawe, Aceh. Sabu itu disita dari empat orang pelaku.
Keempatnya berinisial DS (38), TA (59), dan R (36) warga Kota Lhokseumawe, dan AS (33), warga Kabupaten Bireuen.
"Barang bukti itu disita dalam penggerebekan di pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melansir Antara, Kamis (18/11/2021).
Eko menjelaskan, awalnya petugas mendapat laporan adanya jual beli sabu dalam jumlah besar di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Jonathan Rea Butuh Keberuntungan untuk Juarai WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika
"Setelah melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu, petugas menangkap DS dan menyita dua bungkus sabu," ujarnya.
Saat diinterogasi, DS mengaku mendapat barang hara itu dari tiga pelaku lainnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan.
"Saat ditangkap para pelaku menyembunyikan sabu di semak-semak dan akan dijual Rp 200 juta," katanya.
Pengakuan awal AS, sabu itu ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam.
"Ada sembilan bungkusan sabu-sabu yang ditemukan pelaku. Tapi, kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal itu," jelasnya.
Baca Juga:Menolak Digusur, PKL Jalan Bukittinggi Bandar Lampung: Ini Masalah Perut
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.