Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Labuhan Batu Ringkus 4 Bandar Narkoba Lintas Provinsi
Jajaran Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), meringkus 4 orang bandar narkoba lintas provinsi jaringan Aceh-Rantau Prapat.
Riki Chandra
Minggu, 21 November 2021 | 23:08 WIB

BERITA TERKAIT
Drama Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Berawal dari Transaksi Kecil Berakhir 1,7 Kg Sabu
23 Februari 2025 | 03:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
06 April 2025 | 00:28 WIB WIBTerkini
news | 14:31 WIB
news | 15:27 WIB
news | 14:19 WIB
news | 01:00 WIB
news | 00:37 WIB