"Dokumen yang dimiliki pensiunan surat penetapan rumah dinas, kemudian ada surat perjanjian kerja bersama, apabila SHT tidak diberikan mereka berhak menempati rumah dinas, lahan ini juga eks HGU," katanya.
Dengan adanya penggusuran rumah tersebut, pihaknya bersama dengan pensiun PTPN II akan mendatangi rumah dinas Gubernur Sumut untuk meminta perlindungan.
"Kita akan bermalam di sana," ucapnya.
Baca Juga:Peran Guru Tak Tergantikan Teknologi
Sementara, Kuasa Hukum PTPN II Sastra mengaku, pengosongan dan pembongkaran rumah tersebut sudah berjalan lebih kurang setahun.
"Kami sudah berulang kali menemui pensiunan dan keluarga pensiunan untuk melakukan negosiasi. Ini sesuai arahan pimpinan PTPN II, dan bapak Kapolres Pelabuhan Belawan," katanya.
Sastra menjelaskan, tanah yang ditempati pensiun PTPN II tersebut merupakan HGU untuk perkebunan. Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2011 bahwa tata ruang ini sudah tidak dimungkinkan lagi untuk perkebunan.
"Ini berakhir tahun 2028, oleh karena itu PTPN II melalui Kementerian BUMN melakukan penyesuaian, karena ini sudah tidak untuk kebun lagi maka ini untuk properti (perumahan mewah Deli Megapolitan)," ungkapnya.
Sastra menjelaskan, pihaknya terus mendapatkan desakan dari Kementerian BUMN.
Baca Juga:Karim Benzema Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Skandal Bokep
"Karena sudah setahun kita didesak juga oleh pemegang saham (kementrian). Saya pastikan ini tetap berjalan, kami gak ada pilihan, nanti kami dicurigai tidak serius bekerja," jelasnya.