"Kami sudah berulang kali menemui pensiunan dan keluarga pensiunan untuk melakukan negosiasi. Ini sesuai arahan pimpinan PTPN II, dan bapak Kapolres Pelabuhan Belawan," katanya.
Sastra menjelaskan, tanah yang ditempati pensiun PTPN II tersebut merupakan HGU untuk perkebunan. Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2011 bahwa tata ruang ini sudah tidak dimungkinkan lagi untuk perkebunan.
"Ini berakhir tahun 2028, oleh karena itu PTPN II melalui Kementerian BUMN melakukan penyesuaian, karena ini sudah tidak untuk kebun lagi maka ini untuk properti (perumahan mewah Deli Megapolitan)," ungkapnya.
Sastra menjelaskan, pihaknya terus mendapatkan desakan dari Kementerian BUMN.
Baca Juga:Peran Guru Tak Tergantikan Teknologi
"Karena sudah setahun kita didesak juga oleh pemegang saham (kementrian). Saya pastikan ini tetap berjalan, kami gak ada pilihan, nanti kami dicurigai tidak serius bekerja," jelasnya.
Pensiunan korban penggusuran ditempatkan di rumah sewa
Sastra mengaku, pensiun akan ditempatkan di rumah sewa. PTPN II sewa sudah menyiapkan rumah sewa.
"Kita kosongkan, barang-barangnya kita tempatkan di rumah, kami sudah siapkan rumah sewa, Itulah komitmen kami (PTPN II). Mereka (pensiunan PTPN II) sesungguhnya keluarga besar PTPN II. Oleh karena itu, tali asih yang diberikan cukup besar," katanya.
Disinggung apakah setelah ini pensiunan PTPN II akan mendapatkan kompensasi, Sastra mengaku belum mengetahui.
Baca Juga:Karim Benzema Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Skandal Bokep
"Saya belum bisa menjawab, apakah masih tetap berlaku, tapi menurut hemat saya sebaiknya tetap diberikan," tukasnya.
Pantauan di lokasi, terlihat barang-barang milik pensiun PTPN II yang digusur diangkut ke dalam truk. Kekinian penggusuran masih berlangsung. Ada dua unit rumah lagi yang akan dibongkar.
Kontributor : M. Aribowo