Usai Tuai Polemik, Junimart Girsang Minta Maaf ke Pemuda Pancasila

Permintaan maaf itu disampaikan Junimart lantaran pernyataannya meminta Kemendagri menertibkan ormas yang terlibat bentrok menjadi polemik.

Suhardiman
Kamis, 25 November 2021 | 14:30 WIB
Usai Tuai Polemik, Junimart Girsang Minta Maaf ke Pemuda Pancasila
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. [Dok: DPR RI]

SuaraSumut.id - Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Pemuda Pancasila (PP).

Permintaan maaf itu disampaikan Junimart lantaran pernyataannya meminta Kemendagri menertibkan ormas yang terlibat bentrok menjadi polemik.

"Jika saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga PP," katanya, melansir Antara, Kamis (25/11/2021).

Ia mengaku, sebenarnya Pemuda Pancalisa (PP) tidak utuh membaca tanggapan dirinya terkait insiden bentrokan ormas di Ciledug, Kota Tangerang dan hubungannya dengan Kemendagri.

Junimart menegaskan, tidak ada pernyataannya yang meminta Kemendagri membubarkan ormas Pemuda Pancasila (PP).

Baca Juga:Mendagri Tegur Sejumlah Pemerintah Daerah karena Serapan Anggaran Rendah

"Tidak ada pernyataan saya yang menyatakan agar Kemendagri membubarkan PP sebagai ormas yang berskala nasional," ujarnya.

Permintaan maaf yang disampaikannya karena menjunjung tinggi kedamaian antarsesama.

"Ini bukan masalah protes, melainkan menjunjung asas perdamian sesuai dengan Pancasila," jelasnya.

Sebelumnya, bentrokan antara Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila kembali terjadi di Ciledug, Kota Tangerang. Bentrokan itu diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan.

Junimart Girsang mendesak Kemendagri segera menertibkan ormas yang kerap terlibat bentrokan serta meresahkan masyarakat.

Baca Juga:4 Tips Tetap Tenang saat Pikiran Tidak Karuan, Wajib Coba!

"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini