SuaraSumut.id - Seorang wanita muda di Medan, Graciella Candra (22), tidak menyangka rencananya untuk mendatangi pusat perbelanjaan menggunakan taksi online menjadi petaka, pada Kamis (25/11/2021).
Driver taksi online berinisial NLT yang mengantarnya ke tujuan semula bersikap manis. Tidak ada gelagat yang mencurigakan.
Saat dijemput dari kawasan Avros, Jalan Brigjen Katamso, korban duduk di kursi bagian tengah mobil. Sesekali korban mengeluarkan iPhone IX miliknya.
Baca Juga:Videonya Viral Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
Sesampainya di Jalan Multatuli, NLT tiba-tiba menghentikan laju kendaraannya. Pelaku langsung mencekik leher dan menjambak rambut korban kuat-kuat.
"Pelaku lalu membawa korban ke belakang mobil. Korban disekap dan diikat," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (26/11/2021).
Momen hidup mati seketika dialami wanita muda yang tidak berdaya ini. Usai dibekap di bagasi mobil, pelaku membawa korban ke daerah Patumbak, Deli Serdang.
"Pelaku meminta seluruh barang-barang bawaan korban, setelah itu dibawa ke daerah Patumbak," kata Irsan.
Meski sudah dalam kondisi tak berdaya akibat mendapat kekerasan oleh pelaku, korban mengumpulkan sisa tenaga yang dimilikinya untuk melompat keluar dari mobil.
Baca Juga:Akhir Pekan IHSG Ditutup Anjlok 2,05 Persen ke Posisi 6.561
Badannya dengan keras menghantam aspal. Korban yang kesakitan langsung menjerit meminta bantuan warga.
"Pada perjalanan itu korban berupaya meloloskan diri dan korban melompat dari mobil, dan dibantu warga membuat laporan ke Polsek Parumbak," katanya.
Pelaku yang melihat korban kabur tak bisa berbuat banyak. Pelaku kemudian tancap gas membawa barang-barang korban. Sedangkan korban dalam kondisi tertatih-tatih mendatangi Polsek Patumbak.
"Pada 25 November 2021 malam piket Polsek Patumbak menerima laporan dari seseorang yang mengaku korban begal," ungkap Irsan.
Pengikat rambut dan rambut
Pelaku sempat tak mengaku saat diinterogasi petugas di rumahnya di kawasan Patumbak, Deli Serdang.
"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun saat digeledah ditemukan pengikat rambut dan rambut milik korban di dalam mobilnya," jelasnya.
Atas penemuan tersebut, petugas menangkap pelaku dan membawanya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas menyita barang bukti 1 unit mobil milik pelaku, 1 unit iPhone XII, 1 unit handphone Oppo, pengikat rambut korban, dan beberapa helai rambut korban.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, ayah korban bernama Alex Chandra sama sekali tidak menyangka anak menjadi korban perampokan tersebut.
Mirisnya, pelaku merupakan driver taksi online yang mestinya memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada penumpang. Alex mengatakan, seandainya putrinya tidak melompat, bisa saja nasib lebih buruk terjadi.
"Saya tidak bisa membayangkan anak gadis saya ini tidak bisa melompat dari mobil, kejadian apa kita gak tahu," katanya.
"Harapannya pelaku dihukum siberatberatnya, agar kejadian serupa tidak terulang, dan tidak ada korban lainnya," sambungnya.
Pelaku sendiri memakai alasan klise, nekat merampok korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Karena kebutuhan ekonomi, melihat handphone milik korban. Rencana handphone dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru satu bulan jadi driver taksi online," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo