SuaraSumut.id - Oknum polisi yang bertugas di Polres Ternate, Bripka Muh Eko yang diduga terlibat kasus narkoba terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
PN Ternate menyatakan Eko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terancam diberhentikan dari institusi kepolisian," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, melansir Antara, Minggu (28/11/2021).
Eko dipastikan akan menghadapi sidang profesi karena melakukan pelanggaran pidana narkoba.
Baca Juga:Anak Nagita dan Aurel Ramai Dijodohkan, Keluarga Raffi Ahmad Tertawa Ngakak
"Saat oknum tersebut sudah mendapatkan putusan pengadilan maka nanti secara teknis segera mengajukan atau mengatur jadwal sidang kode etik profesinya," jelasnya.
Sekadar diketahui, perkara ini dengan nomor register PDM-92/Terna/Enz.2/08/2021. Untuk Barang Bukti (BB) 1 sachet sabu dengan berat metro 0,17 gram. Saat dites urine hasilnya positif.
Dalam persidangan Bripka Eko terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2015.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis satu tahun penjara seorang oknum polisi berinsiial Bripka Muh Eko dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dalam perkara itu, terdakwa sebagai pengguna dengan BB hanya 0,17 gram dan dia ditangkap itu positif Narkoba, asesmennya itu karena pengguna.
Baca Juga:Tamu Dibuat Melongo Masuk Kamar Hotel, Auto Ingin Nangis Pas Buka Gorden