Main dengan Narkoba, Warga Belawan Divonis 4 Tahun Bui

Ia terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu.

Suhardiman
Selasa, 30 November 2021 | 00:10 WIB
Main dengan Narkoba, Warga Belawan Divonis 4 Tahun Bui
Ilustrasi palu sidang. [Antara]

SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Zulfikar alias Dedek, warga Belawan Medan. Ia terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu.

"Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Dr. Ulama Marbun, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (29/11/2021).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdawak 6 tahun penjara. Dikutip dari dakwaan JPU, terdakwa bersama DI (belum tertangkap) pada Selasa 13 Juli 2021 di Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, melakukan transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa ditemukan 1 buah plastik klip yang berisikan sabu.

Baca Juga:Disdikbud Kaltim Beri Izin SMA Sederajat Gelar PTM, Tapi dengan Syarat Ini

Pengakuan terdakwa barang haram tersebut milik DI. Ia juga mengaku sering membantu DI menimbang sabu di kamarnya.

Terdakwa memperoleh narkoba dari DI untuk terdakwa pergunakan sendiri. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini