SuaraSumut.id - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Medan, Esthi Wulandari dituntut 7,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah diduga melakukan korupsi Rp 2,4 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).
Selain itu, JPU menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.452.344.204.
"Ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU.
Baca Juga:Pasar Kendaraan Listrik Diprediksi Lebih Bergairah Tahun 2022
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa diantarnya berbelit-belit dan tidak jujur. Perbuatannya juga merugikan negara Rp 2,4 miliar.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," ujarnya, melansir digtara.com--jaringan suara.com.
Sebelumnya, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2019 tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Hasil audit kas Puskesmas Glugur Darat tekor Rp 2.789.533.186 dan sebagai kerugian keuangan negara.
Baca Juga:Kemendag: Efisiensi Sistem Logistik Lesatkan Kinerja e-Commerce