SuaraSumut.id - Guru di Kabupaten Simeulue, Aceh, dilarang mengajar jika belum disuntik vaksin Covid-19. Hal itu berdasarkan larangan yang diterbitkan Pemkab Simeulue. Larangan itu berlaku mulai 1 Desember 2021.
"Aturan tersebut juga melarang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Simeulue yang belum divaksin masuk kantor," Erli Hasim, Bupati Simeulue, melansir Antara, Selasa (30/11/2021).
Erli mengintruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak melayani masyarakat yang belum divaksin Covid-19 apabila mengurus seperti KTP, kartu keluarga atau KK, dan lainnya.
"Kami juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka gerai vaksin beserta tenaga kesehatan untuk masyarakat yang belum divaksin COVID-19," kata Erli Hasim.
Kepala Dinas Kesehatan Simeulue Dimas Etika Putra mengatakan sampai saat ini Kabupaten Simeulue berada di urutan ketiga capaian vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:Milenial Harus Tahu, Ini Besaran DP Ideal Saat Beli Rumah dan Syarat DP 0 Rupiah
Sasaran vaksinasi di Kabupaten Simeulue sebanyak 71.537 orang. Sedangkan yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 39.364 orang atau 55 persen dan dosis kedua 18.964 atau 26,5 persen.
"Selain capaian vaksinasi tersebut, saat ini Simeulue menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Aceh berada di zona hijau penularan dan penyebara Covid-19," tukasnya.