SuaraSumut.id - Polisi menggerebek dua rumah di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), yang dijadikan gudang penyimpanan benih lobster (benur) ilegal.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 125.400 ekor benur lobster jenis Pasir dan 28.050 ekor benur lobster jenis Mutiara. Benur lobster tersebut ditaksir senilai Rp 24,420 miliar. Selain itu, ada 13 orang yang ditangkap
Demikian dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, melansir Antara, Kamis (2/12/2021).
"Rumah itu dijadikan penampungan lobster masih terhitung baru, sejak rumah itu disewa sekitar tanggal satu lalu hingga akhirnya disergap pada 30 November 2021," katanya.
Baca Juga:BTS Tak Bisa Tampil di MAMA 2021 karena Peraturan Baru Karantina Korea Selatan
Ia menduga benur lobster berasal dari luar Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditangkarkan sebelum didistribusikan kepada calon pembeli.
"Terkait asal dan tujuan benur lobster masih dalam pengembangan. Total ada 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti empat lemari pendingin, 6 tedmon 2.200 liter, tedmon 1.200 liter, empat unit cooler, dua unit lemari pendingin besar. Selain itu, genset, terpal alas kolam, dan 9 unit tabung oksigen.
"Ribuan benur lobster tersebut sudah dilepasliarkan di perairan Lampung," katanya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Ada Sriwijaya FC dan Persis Solo, Ini Daftar Klub yang Lolos Babak 8 Besar Liga 2
"Pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tukasnya.