Gudang Benur Lobster Ilegal Rp 24 Miliar Digerebek, 13 Orang Ditangkap

Benur lobster tersebut ditaksir senilai Rp 24,420 miliar. Selain itu, ada 13 orang yang ditangkap

Suhardiman
Kamis, 02 Desember 2021 | 17:39 WIB
Gudang Benur Lobster Ilegal Rp 24 Miliar Digerebek, 13 Orang Ditangkap
Personel Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar modus penangkaran benur lobster ilegal. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek dua rumah di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), yang dijadikan gudang penyimpanan benih lobster (benur) ilegal.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 125.400 ekor benur lobster jenis Pasir dan 28.050 ekor benur lobster jenis Mutiara. Benur lobster tersebut ditaksir senilai Rp 24,420 miliar. Selain itu, ada 13 orang yang ditangkap

Demikian dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, melansir Antara, Kamis (2/12/2021).

"Rumah itu dijadikan penampungan lobster masih terhitung baru, sejak rumah itu disewa sekitar tanggal satu lalu hingga akhirnya disergap pada 30 November 2021," katanya.

Baca Juga:BTS Tak Bisa Tampil di MAMA 2021 karena Peraturan Baru Karantina Korea Selatan

Ia menduga benur lobster berasal dari luar Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditangkarkan sebelum didistribusikan kepada calon pembeli.

"Terkait asal dan tujuan benur lobster masih dalam pengembangan. Total ada 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Petugas menyita barang bukti empat lemari pendingin, 6 tedmon 2.200 liter, tedmon 1.200 liter, empat unit cooler, dua unit lemari pendingin besar. Selain itu, genset, terpal alas kolam, dan 9 unit tabung oksigen.

"Ribuan benur lobster tersebut sudah dilepasliarkan di perairan Lampung," katanya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Ada Sriwijaya FC dan Persis Solo, Ini Daftar Klub yang Lolos Babak 8 Besar Liga 2

"Pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini