Kecanduan Judi Online dan Game Scatter, Pria di Sumut Curi Emas

RWS disebut menggunakan uang itu untuk bermain judi online dan game scatter.

Suhardiman
Jum'at, 03 Desember 2021 | 15:22 WIB
Kecanduan Judi Online dan Game Scatter, Pria di Sumut Curi Emas
Pria di Sumut ditangkap polisi karena curi emas. [Ist]

Kedua pelaku diancam dengan pasal yang berbeda. RWS dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"OS dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini