SuaraSumut.id - Polisi menetapkan RB menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan bayi. RB sebelumnya menyerahkan diri pada polisi pada Kamis (2/12/2021).
Jasad ibu dan bayi itu ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik di saluran pipa SPAM, Kupang.
"Penyidik melakukan pemeriksaan dan pada Jumat (3/12/2021), RB langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, melansir Antara, Sabtu (4/12/2021).
RB pun menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pembunuhan itu.
Baca Juga:Ternyata Keturunan Bangsawan, Simak 10 Fakta Jin BTS yang Lagi Ultah ke-29
"RB dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, jasad ibu dan bayi ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021.
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut. Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.