Jangan Sembarangan Beri Nasihat Investasi, OJK Warning Influencer dan Selebgram

Para influencer dan selebram di media sosial (medsos) diminta untuk tidak sembarangan memberikan nasihat investasi.

Riki Chandra
Minggu, 05 Desember 2021 | 16:22 WIB
Jangan Sembarangan Beri Nasihat Investasi, OJK Warning Influencer dan Selebgram
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumut.id - Para influencer dan selebram di media sosial (medsos) diminta untuk tidak sembarangan memberikan nasihat investasi. Sebab, pemberi pandangan dan nasihat terhadap sebuah produk investasi harus memiliki izin.

Hal itu dinyatakan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara.

“Kalau influencer mengendorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik,” ujar Tirta, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (5/12/2021).

Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

Baca Juga:OJK Peringatkan Influencer, Endorse Nasihat Investasi Tak Boleh Sembarangan

UU Pasar Modal, menurut dia, akan terus berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam UU OJK Pasal 70, sepanjang tidak bertentangan dengan UU OJK, sehingga tetap harus diikuti dalam berinvestasi.

Jika penasehat investasi tak memperoleh izin dari Bapepam, ancaman pidana pun mengintai dan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.

“Jadi influencer harus hati-hati karna mereka sebetulnya belum paham,” ungkap Tirta.

Ia pun berharap di lain kesempatan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penasihat investasi dan kepada influencer yang memberikan berbagai nasihat investasi.

“Jangan sampai ada konflik kepentingan, misalnya saya beli saham terlebih dahulu lalu memakai influencer agar harga saham saya naik. Bisa saja begitu,” katanya.

Baca Juga:Harus Kantongi Izin, OJK Peringatkan Influencer Tidak Sembarangan Kasih Saran Investasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini