SuaraSumut.id - Para influencer dan selebram di media sosial (medsos) diminta untuk tidak sembarangan memberikan nasihat investasi. Sebab, pemberi pandangan dan nasihat terhadap sebuah produk investasi harus memiliki izin.
Hal itu dinyatakan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara.
“Kalau influencer mengendorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik,” ujar Tirta, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (5/12/2021).
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
Baca Juga:OJK Peringatkan Influencer, Endorse Nasihat Investasi Tak Boleh Sembarangan
UU Pasar Modal, menurut dia, akan terus berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam UU OJK Pasal 70, sepanjang tidak bertentangan dengan UU OJK, sehingga tetap harus diikuti dalam berinvestasi.
Jika penasehat investasi tak memperoleh izin dari Bapepam, ancaman pidana pun mengintai dan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.
“Jadi influencer harus hati-hati karna mereka sebetulnya belum paham,” ungkap Tirta.
Ia pun berharap di lain kesempatan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penasihat investasi dan kepada influencer yang memberikan berbagai nasihat investasi.
“Jangan sampai ada konflik kepentingan, misalnya saya beli saham terlebih dahulu lalu memakai influencer agar harga saham saya naik. Bisa saja begitu,” katanya.
Baca Juga:Harus Kantongi Izin, OJK Peringatkan Influencer Tidak Sembarangan Kasih Saran Investasi