SuaraSumut.id - Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, ditunda. Pasalnya, terjadi perlawanan dari pemilik tanah dan bangunan, Selasa (7/2/2021).
Polisi bersama juru sita mencoba melakukan eksekusi. Namun, pemilik bangunan Jhon Robert dan kuasa hukumnya melakukan penentangan.
Guna menghindari terjadinya kericuhan, pihak juru sita dan kepolisian mengurungkan niat melakukan eksekusi.
Jhon Robert mengaku, persoalan lahan masih proses banding di pengadilan tinggi, sehingga tak seharusnya ada perintah eksekusi.
Baca Juga:Soal Putusan MK, Agung Laksono Yakin Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun
"Sikap kami jelas menolak surat eksekusi ini. Sebab, akhir tahun 2019 surat eksekusi tersebut sudah pernah datang atas putusan inkrah MA," katanya, melansir Antara.
Dirinya tidak pernah tahu proses peradilan terhadap objek yang dimilikinya sejak 2006 dengan SHM (sertifikat hak milik).
Jhon menceritakan kronologis kepemilikan tanahnya. Adapun sebidang tanah yang diperkarakan itu panjangnya kurang lebih 100 meter (belum ikut potong jalan) dengan lebar 9 meter.
Ia membelinya dari Irfan Anwar pada 2006. Sebelumnya, Irfan membeli tanah itu dari Margaret Br Sitorus pada 2005.
Setelah membelinya, Irfan kemudian menjual tanah itu kepada tiga pihak, yaitu John Robert, Muntaser, dan sebidang lagi kepada bank.
Baca Juga:Kisah Valentino Rossi Berebut Motor dengan Bos Honda, Ada Apa?
Setelah membeli sebidang dari Irfan, John Robert juga membeli milik Muntaser. Sementara satu bidang lagi yang dijual ke bank, dibeli Syamsul Sianturi.
Lalu Syamsul Sianturi menjualnya ke Jhon Burman. Ketiga bidang tanah SHM masing-masing. Dua sertifikat milik John Robert, satu sertifikat milik Jhon Burman.
Margaret br Sitorus sendiri adalah istri dari Kasianus Manurung. Pasangan yang menikah pada 1938 ini tidak memiliki anak.
Kasianus menikah lagi dengan Orna Doloksaribu. Pernikahan kedua Kasianus itu, lama baru diketahui Margaret.
Kasianus meninggal tahun 2005 dan Margaret meninggal tahun 2007. Sebelum Margaret meninggal, pihak Orna sudah mulai menggugat tanah itu yang proses hukumnya kini masih sedang berlangsung.
"Tahun 2021 mereka (pihak Orna) melayangkan gugatan ke PTUN meminta sertifikat itu dibatalkan. Namun gugatan itu ditolak. Kabarnya mereka sedang banding. Ini juga satu kejanggalan bagaimana bisa objek yang masih dalam proses hukum mau dieksekusi," tukasnya.