SuaraSumut.id - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RTA, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas.
Hal tersebut dikatakan Kajari Deli Serdang, Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
"RTA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara atas pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang anggaran tahun 2018-2019. Untuk itu kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Syahron menerangkan, kasus korupsi ini ditangani sejak 8 November 2021. Di mana perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang sebanyak 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019 dengan anggaran Rp 6.027.978.000 ada permainan untuk pergantian oli per bulan, suku cadang dan pemeliharaan lainnya.
"Untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar," ujarnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPE dan JL.
"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPE berperan mengajak JL kongkalikong dalam pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif," katanya.
Baca Juga:13 Perguruan Silat di Sukoharjo Dipanggil Polisi, Ternyata Ini Alasannya
"Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kuitansi. Selanjutnya, kuitansi diberikan RTA yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi masing-masing," jelasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka," tukasnya.