SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 5.850 gram sabu dengan nilai sekitar Rp 8,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkoba dari 40 perkara itu dilakukan dengan cara diblender.
"Ini pemusnahan kedua kali dari hasil pengungkapan kasus lebih kurang setahun terakhir," kata Kepala Kejari Aceh Utara. Diah Ayu Hartati, melansir Antara, Jumat (10/12/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari peran atau kerja sama dengan kepolisian dan BNN.
Baca Juga:Kadishub Binjai Resmi Ditahan, Diduga Korupsi CCTV
"Aparat penegak hukum dan masyarakat harus bersinergi dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh, khususnya di Aceh Utara," katanya.
Ia mengatakan, Kabupaten Aceh Utara merupakan pintu masuk atau jalur peredaran narkoba dari jaringan internasional.
"Aceh Utara ini adalah daerah tertinggi tindak pidana narkotika baik dari segi pengguna maupun pengedar di Aceh. Oleh sebab itu, dengan kerja sama semua pihak diharapkan peredaran narkoba di wilayah ini dapat diatasi," tukasnya.