SuaraSumut.id - Tujuh anggota polisi diperiksa terkait meninggalnya tahanan bernama Arkin di dalam sel Pol Katikutana. Polisi yang diperiksa sebagai saksi.
"Sudah diperiksa tujuh anggota polisi dalam kasus itu," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Ariawan, melansir Antara, Senin (13/12/2021).
Tujuh anggota polisi yang diperiksa, kata Irwan, tiga di antaranya petugas piket yang bertugas di Polsek Katikutana dan empat orang yang terlibat dalam penangkapan Arkin.
Keempat polisi itu diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun dari hasil pengakuannya hanya memukul di tangan dan di kaki.
Baca Juga:Selamat, Ifan Govinda Resmi Menikah dengan Clarine Dieta
"Jadi tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali," katanya.
Ia mengaku tidak main-main dengan anggota yang terlibat dan menjadi dalang meninggalnya tahanan di dalam sel di polsek itu.
"Siapa pun anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Saat ini keempat personel yang diduga melakukan penganiayaan sudah diamankan di tahanan Polres Sumba Barat.
Baca Juga:Reaksi Krisdayanti Dibelikan IPhone Terbaru dari Atta: Nyonya Sultan Sudah Dapet?