SuaraSumut.id - Seorang tahanan dugaan kasus pencurian ternak dan penganiayaan, berinisial Arkin dilaporkan meninggal dunia di dalam sel Polsek Katikutana, Nusa Tenggara Timur.
Arkin meninggal dunia pada Kamis (9/12/2021). Propam Polres Sumba Barat pun turun tangan melakukan penyelidikan kasus tewasnya tahanan tersebut.
"Si Propam akan melakukan penyelidikan dan memastikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, melansir Antara, Minggu (12/12/2021).
Ia mengatakan, propam Polres Sumba Barat telah memanggil piket yang melakukan penjagaan saat Arkin ditahan pada Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:Penyandang Disabilitas Bekerja di Perusahaan Penyalur Produk Fesyen Jepang
Dirinya juga memerintahkan propam melakukan pemeriksaan terhadap personel yang melakukan interogasi kepada setelah ditangkap.
Polisi setempat sendiri tidak menjelaskan penyebab dari meninggalkan Arkin di dalam tahanan itu.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat, jika ditemukan adanya tindakan personel yang tidak sesuai prosedur maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Proses hukum yang diberikan berupaya hukuman disiplin maupun kode etik profesi sebagai anggota Polri.
Ia meminta agar anggota keluarga dan masyarakat mempercayakan kasus meninggalkan Arkin di tahanan itu kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:Merapi Luncurkan 17 Kali Lava Dalam 30 Jam Terakhir, Jarak Terjauh 2 Kilometer
"Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.