SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Asahan, Sumatera Utara, inisial MAS (18) ditangkap polisi karena melakukan aksi kejahatan terhadap bocah perempuan usia 8 tahun.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan MAS berdasarkan laporan ibu korban Nila Wati (45). Dalam laporannya, pada Senin 2 Agustus 2021 korban dan temannya bermain di depan rumah pelaku.
"Saat itu korban memakai perhiasan cincin serta kalung. Pelaku yang melihat memanggil dan meminta korban masuk ke dalam kamar dengan alasan akan membelikan es di warung," kata Putu, Kamis (16/12/2021).
Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan membekap mulut korban. Hal itu membuat korban kesakitan hingga berteriak minta tolong.
Baca Juga:Beredar Video Cewek Santai Ngemil Jahe Utuh, Publik: Gelora Lambung Lautan Api
"Pelaku lalu menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding. Akibatnya korban terjatuh ke lantai kamar," jelasnya.
Pelaku kemudian mengambil perhiasan milik korban. Rekan pelaku YS (DPO) yang datang ke rumah mengambil cincin korban. Keduanya lalu mengunci korban dan melarikan diri.
"Korban diselamatkan ibunya yang mendengar teriakan anaknya," kata Putu.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Pada Senin 13 Desember 2021. Sedangkan rekannya masih dalam pencarian.
Baca Juga:Breaking! Menkes Temukan Kasus Varian Omicron Pertama di Indonesia