SuaraSumut.id - Dua anggota polisi di Polrestabes Medan, Marjuki Ritonga dan Dudi Efni dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika Rp 650 juta dari rumah bandar narkoba.
"Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing tiga tahun, dikurangi dengan masa selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dari Kejati Sumut, melansir KabarMedan.com, Kamis (16/12/2021).
Sebelumnya, lima anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa dalam kasus pencurian uang sitaan mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:Tetap Layani Warga Saat Pandemi, BPJS Kesehatan Payakumbuh Maksimalkan Layanan Pandawa
Mereka adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Saat pemeriksaan, terdakwa Matredy menyebut uang sitaan ilegal dari rumah seorang tersangka narkoba sempat dibawa ke posko tim.
Uang senilai Rp 650 Juta lalu kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi.