SuaraSumut.id - Polisi membongkar kasus tindak pidana penipuan modus masuk Akademi kepolisian (Akpol) di Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial IW.
"Iya, Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa mengurus masuk Akpol, satu orang ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Minggu (19/12/2021) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal saat seorang pria berinisial ES mempertemukan pelaku dengan korban SB di salah satu kafe untuk mengurus anaknya masuk Akpol.
"Dalam pertemuan itu, IW menyanggupi dan meminta uang Rp 600 juta agar anaknya bisa masuk Akpol," kata Hadi.
Baca Juga:Anies Sebut Revisi Kenaikan UMP 5,1 Persen Beri Keadilan Bagi Buruh
Korban yang percaya dengan iming-iming pelaku, lalu menurutinya dan mengirimkan uang Rp 600 juta kepada IW.
"Korban mengirim Rp 400 juta ke rekening miliknya dan Rp 200 juta ke rekening milik S. Setelah uang diberikan, kata Hadi, ternyata sang anak AM tidak bisa masuk Akpol sedangkan tersangka IW sudah kabur," jelasnya.
Merasa ditipu korban lalu membuat laporan penipuan dan penggelapan ke Polda Sumut. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap IW.
"Atas perbuatannya tersangka IW ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," ucapnya.
Dari pemeriksaan IW mengaku uang Rp 600 telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat Rp 400 juta, ES Rp 139 juta, N Rp 40 juta, DR Rp 20 juta dan S Rp1 juta.
Baca Juga:Sebut Omicron Tak Berbahaya, Siti Fadilah: Didramatisasi Gitu Kayaknya
"Penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing," katanya.
Polda Sumut mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan diri bisa memasukkan anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.
"Jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang. Wajib tidak percaya," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo