- PT Toba Pulp Lestari akan melakukan PHK karyawan secara massal yang mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.
- Kebijakan PHK diambil karena pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan seluas 167.912 hektare milik perusahaan di Sumatera.
- Pencabutan izin dilakukan pemerintah akibat pelanggaran operasional perusahaan yang menyebabkan bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Barat.
SuaraSumut.id - Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Hal ini imbas dari dicabutnya izin operasi perusahaan oleh pemerintah.
Sosialisasi kebijakan soal PHK telah dilakukan pada 23-24 April 2026. Rencana PHK berlaku pada 12 Mei 2026 mendatang.
"Pada tanggal 23 April 2026-24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan. Pemutusan Hubungan akan berlaku efektif 12 Mei 2026," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dilihat Senin, 27 April 2026.
Manajemen menyebut keputusan diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal tahun ini. Hal ini mengakibatkan terhentinya kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam
areal PBPH Perseroan," tulisnya.
Seperti diketahui, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL sebanyak 167.912 hektare (ha).